Kewirausahaan Sosial dan Pendidikan Luar Sekolah
KEWIRAUSAHAAN SOSIAL
DALAM MENINGKATKAN KEMAMPUAN ENTERPRENEUR PADA MAHASISWA PENDIDIKAN LUAR
SEKOLAH UNTUK MENGHADAPI ABAD 21
Oleh:
Ririn
Gusti, M. Pd I (Pendidikan Luar Sekolah, Universitas Bengkulu)
Citra
Dewi Palenti, S.Pd (Pendidikan Luar Sekolah, Pascasarjana Universitas Negeri
Yogyakarta)
Erma
Kusumawardani, S.Pd (Pendidikan Luar Sekolah, Pascasarjana Universitas Negeri
Yogyakarta)
Analisis
Jurnal oleh Arifta Andra
Di
abad 21 ini tantangan hidup yang
dihadapi semakin rumit, hal ini dikarenakan ilmu dan teknologi menjadi
salah satu ciri dari abad 21. Ilmu dan teknologi bisa menjadi peluang dalam
menghadapi abad 21 ini dan bisa pula menjadi boomerang yang akan merugikan
seseorang atau sekolompok orang jika tidak dikuasi dengan baik. Oleh sebab itu
haruslah ada kompetensi yang harus dimiliki oleh SDM untuk menyongsong hidup di
abad 21. Adapun sejumlah kompetensi yang harus dimiliki oleh SDM diabad 21
menurut ‘’21st Century Partnership Learning Framework’’ yaitu:
1.
Kemampuan berpikir kritis dan pemecahan
masalah yaitu mampu berfikir secara kritis, lateral dan sistemik, terutama
dalam konteks pemecahan masalah.
2.
Kemampuan berkomunikasi dan bekerjasama
yaitu mampu berkomunikasi dan berkolaborasi secara efektif dengan berbagai
pihak.
3.
Kemampuan menciptak dan memperbarui
yaitu mampu mengembangkan kreativitas yang dimiliki untuk menghasilkan berbagai
terobasan yang inovatif.
4.
Literasu teknologi informasi dan
komunikasi untuk meningkatkan kinerja dan aktivitas sehari-hari
5.
Kemampuan belajar kontekstual yaitu
mampu menjalani aktivitas pembelajaran mandiri yang kontekstual sebagai bagian dari pengembangan
pribadi.
6.
Kemampuan informasi dan literasi media
yaitu mempu memahami dan menggunakan berbagai media komunikasi untuk
menyampaikan beragam gagasan dan melaksanakan aktivitas kolaborasi serta
interaksi dengan berbagai pihak.
Pada
abad 21 ini paradigma pendidikan secara garis besar harus lebih menjelaskan
pada penumbuhan sikap kritis, inovatif, mandiri, konsisten, logis, inventif,
mudah beradaptasi dan sikap yang tidak terlepas dari nilai-nilai luhur yang
ada.
Karakter
pada hakikatnya lebih mengarah pada tingkah laku seseorang yang positif, hal
itu terlihat dari definisi yang menyebutkan bahwa karakter merupakan sifat
alami seseorang dalam tindakan nyata merespon situasi secara bermoral. Sehingga
amat perlu rasanya pendidikan karakter ini diadakan dalam dunia pendidikan. Hal
ini sesuai dengan fungsi pendidikan dalam UU no 20 tahun 2003 pasal 3 yang
menyebutkan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan dan membentuk
karakter serta peradaban bangsa yang bermartarbat dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa.
Kewirausahaan
adalah penerapan kreativitas dan keinovasian untuk memecahkan permasalahan dan
upaya memanfaatkan peluang-peluang yang dihadapi orang setiap hari. Kewirausahaan sosial dimaknai sebagai proses dimana
warga masyarakat membangun atau menstranformasikan lembaga untuk mengembangkan
berbagai solusi bagi masalah sosial seperti kemiskinan, kesakitan,
kebutaaksaraan, kerusakan lingkungan, pelanggran ham, korupsi dan lain lain
supaya kehidupan sosial yang baik untuk semua. Dalam pengertian ini
wirausahawan sosial yaitu orang yang melakukan perubahan sosial, menciptkan
kombinasi baru dari sumber daya dan orang orang yang secara signifikan
meningkatkan kapasitas masyarakat untuk mengatasi masalahnya.
Mahasiswa
Pendidikan luar sekolah menjadi sosok yang kelak dapat memberdayakan diri dan
lingkungan disekitar. Sehingga mahasiswa pendidikan luar sekolah memiliki tiga
fungsi yakni sebagai pendidik, sebagai manajer pendidikan sera sebagai
pengembang masyarakat. Penanaman karakter entreprenuer menjadi hal yang penting
dalam menciptakan mahasiswa PLS yang berkompeten nantinya agar fungsi-fungsi
diatas dapat terlaksana dengan baik. Pendidikan karakter entrepenuer ini bisa
didapatkan mata kuliah-mata kuliah yang membahas mengenai kewirausahaan.
Mahasiswa
pendidikan luar sekolah setalah menyelesaikan studinya diharapkan bertindak
sebagai wirausahaan sosial dalam mengembangkan masyarakat yang menjalankan
fungsi sebagai advocate, broker dan catalist.
1.
Advocate, yakni menjamin bahwa kebutuhan
dan permintaan masyarakat secara persuasif dibawa pada perhatian atau urusan
argent-argent publik yang relevan dan menggunakan sumber pengaruh dengan
badan/organisasi di luar yang dapat mengembangkan partisipasi anggota mereka
dalam program dan pelayanan.
2.
Broker, yakni perantara dalam
pemerolehan dana atau skills dari sumber daya dan menyediakan sumber daya
manusia yang tepat.
3.
Catalist, yakni seorang wirausahawan
menstimulasi perencanaan dalam kolabolarasi dengan agent-agent lain atau usaha-usaha
voluntir seperti dengan menyusun kelompok kerja, dan melakukan peran aktif,
mendaftar dukungan dan saran pihak luar dan menyediakan modal ‘’awal/memicu’’
untuk mengambangkan program baru.
Komentar
Posting Komentar