LANDASAN YURIDIS PENDIDIKAN NONFORMAL



LANDASAN YURIDIS PENDIDIKAN NONFORMAL

Pendidikan nonformal didukung oleh ketentuan yuridis, filsafat ilmu-ilmu dan teori-teori yang relevan dengan subsistem pendidikan ini. Pendidikan nonformal, selain bersumber pada kaidah-kaidah agama dan adat istiadat serta tradisi didasari pula oleh filsafat pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Garis-Garis Besar Haluan Negara, Undang-Undang Tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Pemerintah sebagai penjabaran undang-undang tersebut. Dukungan lainya adalah filsafat pendidikan, ilmu pengetahuan dan humaniora, teori-teori pendidikan, serta teori sosial-ekonomi yang mempunyai kaitan erat dengan pendidikan nonformal.

A.      Pancasila

Pancasila, sebagai falsafah bangsa Indonesia dan landasan pendidikan nasional, memberikan dukungan kuat bagi pembinaan dan perkembangan pendidikan nonformal. atas dasar filsafah pancasila ini, pendidikan nonformal membantu peserta didik untuk memiliki dan mengembangkan, pertama, wawasan ketuhanan yang maha esa memberi arah pada pendidikan nonformal untuk menbina, mengembangkan, dan melestarikan sikap dan perilaku peserta didik, sebagai insan indonesia. kedua, wawasan kemanusiaan yang adil dan beradab memberik landasan untuk terbinanya insan indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, yaitu insan yang berbudi pekerti luhur, menghormati hak-hak asasi manusia, adil dan beradab, memiliki rasa persaudaraan. ketiga, wawasan persatuan indonesia, melandasi pembinaan insan indonesia yang mencintai tanah air dan bangsa, mengakui dan menghayati keragaman, memahami persamaan, dan membina kehidupan bersama dalam keberagaman. keempat, wawasan kerakyatan yang di pimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan memberi landasaan pada pendidikan nonformal untuk berorientasi kepada kebutuhan dan kepentingan rakyat banyak direncanakan dan dilaksanakan secara bersama, dan kemajuan bersama dalam upaya mencapai tujuan nasional. kelima, wawasan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia, memberi landasan untuk menumbuhkan dan mengembangkan berbagai program pendidikan nonformal yang berkaitan erat dengan peningkatan aspek kehidupan rakyat indonesia.
Pancasila memberi landasan kuat untuk pembinaan dan pengembangan pendidikan nonformal yang berakal pada budaya bangsa indonesia sendiri dan bertujuan untuk mengembangkan kualitas manusia indonesia yang berketuhanan yang Maha Esa.

B.       Undang-Undang Dasar 1945

Sebagai pedoman pokok untuk menjabarkan Pancasila dalam pendidikan bangsa, Undang-undang Dasar 1945, sebagai sumber dari semua perundang-undangan dan sumber tatanan hidup bermasyarakat dan bernegara, memberikan pedoman dasar yang kuat bagi pembinaan dan pengembangan berbagai satuan, jenis dan bentuk program pendidikan nonformal.
Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 menandaskan bahwa tujuan kemerdekaan adalah untuk “memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa” Pembukaan Udanga-undang Dasar 1945 menjelaskan bahwa dua tujuan kemerdekaan yang paralel adalah. (1) mewujudkan kesejahteraan umum dan (2) mencerdaskan kehidupan bangsa. Pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945 memberikan dukungan kuat terhadap pendidikan nonformal untuk membina dan mengembangkan kegiatan pendidikan yang erat kaitannya dengan peningkatan kualitas masyarakat indonesia dan untuk menegaskan keberpihakan terhadaporang banyak yang berada pada lapisan bawah (the grass-root level). Pendidikan nonformal, bersama-sama dengan pendidikan formal memiliki misi yang sama yaitu membina dan mengembangkan manusia cerdas. manusia cerdas tidak identik dengan manusia pandai, manusia cerdas pada umumnya adalah pandai, tetapi tidak setiap manusia pandai adalah cerdas.

C.      Undang-Undang Sistem Pendidikan dan Peraturan Pemerintah yang Berkaitan dengan Pendidikan Nonformal

Undang-Undang tentang sistem pendidikan nasional, memberikan arah bahwa pembangunan pendidikan termasuk di dalamnya pembangunan pendidikan nonformal, adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia indonesia dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur, serta memungkinkan para warganya mengembangkan diri baik berkenaan dengan aspek jasmaiah maupun rohaniah berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Nasional adalah satu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang berkaitan satu dengan lainya untuk mengusahakan tercapainya tujuan Pendidikan Nasional.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 1991 tentang pendidikan nonformal merupakan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.Menurut PP ini pendidikan nonformal adalah pendidikan yang diselenggarakan di luar sekolah baik dilembaga maupun tidak. Tujuan pendidikan  nonformal adalah untuk Pertama, melayani warga negara belajar supaya dapat tumbuh dan berkembang sendiri mungkin dan sepanjang hayatnya guna meningkatkan martabat dan mutu kehidupannya. Kedua, membina warga belajar agar memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap mental yang diperlukan untuk mengembangkan diri.Ketiga, memenuhi kebutuhan belajar masyarakat yang tidak dapat dipenuhi dalam jalur pendidikan formal.
Tenaga kependidikan pada pendidikan nonformal diatur dalam perturan pemerintah nomor 38 tahun 1992.tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri secara langsung dalam penyelenggaraan pendidikan. dalam Undang-Undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dikemukakan bahwa sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling berkaitan secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang.Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.

D.      Garis- Garis Besar Haluan Negara

Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) merupakan penjabaran Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional di dalam pembangunan nasional. GBHN menegaskan bahwa pendidikan nasional berdasarkan pancasila dan bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa kepada tuhan yang maha esa, berbudi pekerti luhur, berkepribadian, berdisiplin, bekerjakeras, tangguh, bertanggung jawab, mandiri, cerdas dan terampil, serta sehat jasmani dan rohani.
GBHN menjelaskan pula bahwa pendidikan nasional perlu dilakukan secara lebih terpadu dan serasi baik antara sektor pendidikan dan sektor-sektor pembangunan lainnya, antar daerah maupun antar berbagai jenjang dan jenis pendidikan.dalam GBHN 1993-1998 dikemukakan bahwa pendidikan nasional yang bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa diselenggarakan secara terpadu dan diarahkan pada peningkatan kualitas serta pemertaan pendidikan, terutama kualitas pendidikan dasar serta jumlah dan kualitas pendidikan kejuruan, sehingga memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dengan memperhatikan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

E.       Filsafat Pendidikan

Filsafat pendidikan merupakan bagian dari filsafat umum.Berdasarkan tipe kajiannya filsafat dapat di golongkan menjadi tiga macam yaitu spekulatif, preskriptif, dan analitik (Sahakinan, 1971:1).Filsafat spekulatif adalah car berpikir yang sismatik mengenai sesuatu kenyataan yang ada secara luruh.Filsafat preskriptif adalah upaya kajian yang berkaitan dengan penetapan standar (ukuran) nilai-nilai, penentuan kegiatan, dan kiat tanggap.Filsafat analitik memusatkan kajiannya pada kata (istilah) dan arti.
Permasalahan umum pendidikan nonformal yang dikaji secara filsafat pada umumnya berkaitan dengan empat hal.pertama, hakekat kehidupan baik yang menjadi rujukan tentang kemana pendidikan nonformal harus mengarah tujuannya. kedua, ialah hakekat manusia yang menjadi peserta didik (warga belajar). ketiga, hakekat masyarakat itu sendiri.keempat, ialah hakekat kenyataan atau realitas. realitas ini menurut Babbie (1986) terdiri atas kenyataan yang disepakati (agreement reality) dan kenyataan yang dialami (experiential reality).
Hakekat masyarakat dikaji oleh para penyelenggara pendidikan nonformal berdasarkan atas dua alasan pokok.Pertama, masyarakat itu merupakan masukan lingkungan (environmental input) utama dalam sistem pendidikan nonformal.Kedua, masyarakat itu sendiri pada umumnya menerima akibat dari upaya pendidikan nonformal.Bedasarkan filsafat idealisme, pendidikan nonformal perlu mendinamisasi dua hal.pertama, meningkatkan kesadaran dan keakraban peserta didik (warga belajar) terhadap seluruh potensi-potensi rohaniah yang dimiliki oleh dirinya. Kedua, mengembangkan hubungan yang selaras antara unsur rohaniah peserta didik dengan lingkungan.Filsafat pragmatisme menganggap bahwa realitas atau kenyataan itu ialah yang dialami manusia melalui panca indera.aliran pragmatis yang dianut Sanders Pierce dipengaruhi oleh kemajuan fisika dan matematika. Aliran yang dikembangkan John Dewey dipengaruhi oleh ilmu pengetahuan dari psikologi.Aliran yang di ikuti William James memperoleh pengaruh dari psikologi dan agama.Aliran pragmatis memiliki bermacam ragam penamaan seperti instrumentalisme, fungsionalisme dan eksperimentalisme.

F.       Teori-teori pendidikan

Pendidikan nonformal didasarkan pula atas berbagai teori yang mendukung.yaitu Pertama, teori yang merujuk pada hipotesa-hipotesa yang di verifikasi melalui observasia atau eksperimen dan Kedua, teori yang mengandung arti sebagai cara berpikir sistimatis dan taat asas (konsisten). Menurut teori perenialisme, penyelenggaraan pendidikan nonformal hendaknya di dasarkan atas enam hal, Pertama, oleh karena hakekat manusia adalah sama di setiap tempat walaupun situasi lingkungannya berbeda-beda maka isi pendidikan nonformal terutama yang menyangkut kebutuhan nasional. Kedua, oleh karena akal pikiran merupakan unsur utama pada setiap manusia maka setiap peserta didik harus di bantu untuk menggunakan akal pikiran itu baik dalam mengkaji alasan-alasan tentang suatu kenyataan dan tindakan maupun dalam mengendalikan kehendaknya. Ketiga, tugas pendidikan nonformal adalah untuk membantu peserta didik (warga belajar) dalam menemukan kebenaran. Keempat, kegiatan pendidikan nonformal bukanlah suatu proses peniruan melainkan sebagai upaya persiapan untuk memasuki dan meningkatkan kehidupan. Kelima, peserta didik perlu mempelajari bahan-bahan belajar yang pokok yang berkaitan dengan alam dan lingkungan sekitar. Keenam, peserta didik mengkaji karya-karya besar yang telah dihasilkan dalam bidang kesusateraan, filsafat, sejarah, ilmu pengetahuan, dan lain sebagainya yang telah mempengaruhi timbulnya aspirasi dalam masyarakat dan penemuan besar yang telah dilakukan umat manusia.
Progresivime telah berkembang sejalan dengan gerakan perubahan sosial di dunia ini. Menurut progresivime, enam prinsip pendidikan yang perlu diterapkan dalam program-program pendidikan nonformal adalah (1) belajar adalah bagian dari kehidupan itu sendiri (2) kegiatan belajar berhubungan erat dengan kebutuhan belajar dan minat peserta didik, serta berpusat pada peserta didik (warga belajar) (3) kegiatan belajar tentang cara pemecahan masalah perlu dilakukan terlebih dahulu sebelum mempelajari materi pelajaran (4) peranan pendidik bukan untuk menuntun dan menjejali otak peserta didik tetapi untuk memberi dorongan dan bantuan sehingga peserta didik mampu merencanakan pengalaman belajar yang akan di tempuhnya melalui kegiatan belajar (5) pendidik mengembangkan semangat kerjasama, hubungan akrab dan saling menyenangi diantara peserta didik (6) hanya suasana demokratis yang mempunyai nilai kondusif untuk mengembangkan urun pendapat, tukar menukar gagasan dan pengalaman antar peserta didik dalam proses pembelajaran.
Teori esensialisme menitikberatkan terhadap pentingnya upaya pengkajian kurikulum yang dilakukan secara berlanjut.Teori rekonstruksionisme menjelaskan bahwa pendidikan nonformal memiliki tanggung jawab sosial dalam mewujudkan lahirnya masyarakat baru.enam prinsip pendidikan yang perlu di terapkan dalam pendidikan nonformal adalah Pertama, pendidikan melibatkan diri dalam pembentukan aturan-aturan masyarakat baru dan dalam mengembangkan nilai-nilai budaya baru. Kedua, masyarakat baru itu adalah masyarakat madani yang domakratis, adil dan damai sehingga semua lembaga dan sumber-sumber potensial yang ada di masyarakat dapat dikelola oleh masyarakat untuk kemajuan masyarakat itu sendiri. Ketiga, peserta didik, lembaga pendidikan, dan proses kegiatan pembelajaran di kondisikan secara terus menerus atas dasar nilai-nilai sosial-budaya masyarakat baru tersebut. Keempat, adanya kelompok belajar merupakan bagian yang amat penting dalam proses pembelajaran. Kelima, tugas pendidik ialah memotivasi pserta didik untuk memilih bahan dan sumber belajar yang cocok dalam kegiatan belajar dan untuk melakukan pemecahan masalah melalui cara belajardemokratis. Keenam, tujuan pendidikan nonformal dan upaya untuk mencapai tujuan itu senantiasa ditata ulang sedemikan rupa sehingga dapat memenuhi perkembangan budaya dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi perilaku manusia, terutama yang berhubungan dengan nilai-nilai budaya ragam (multicultural) dalam tata kehidupan kesejagatan (globalisasi).

G.      Ilmu Pengetahuan dan Humaniora

Pendidikan nonformal telah memperoleh dukungan dari ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, dan humaniora.Ilmu pengetahuan alam (natural sciences), digunakan untuk mempelajari mahluk hidup dan benda-benda alam yang terdapat dalam wilayah sasaran pendidikan nonformal.Ilmu pengetahuan Sosial digunakan untuk mempelajari dan menafsirkan aspek-aspek tertentu yang berkaitan dengan tingkah laku manusia, baik tingkah laku individual maupun tingkah laku kelompok, dan kehidupan bermasyarakat.humaniora adalah salah satu ilmu pengetahuan yang mempelajari apa yang diciptakan atau diperhatikan manusia.
Perlu dikemukakan disini bahwa batas antara ketiga pendukung pendidikan nonformal itu, yaitu ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, dan humaniora, tidak ditandai oleh garis pemisah yang tegas karena diantara ketiganya terdapat hubungan yang erat baik dalam objek yang dipelajari maupun dalam metode kajian yang digunakan. Objek kajiannya adalah manusia, dan metode kajian yang digunakan oleh ketiga pendukung pendidikan nonformal itu mempunyai kaitan antara satu dengan yang lainya.

H.      Teori-teori Sosial Ekonomi

Paulston (1977) menjelaskan bahwa teori-teori ekonomi dan sosial yang menompang pendidikan nonformal diantaranya ialah; Pertama, Teori Fungsi (Functional Theory), menekankan tentang pentingnya hubungan yang erat antara pendidikan nonformal dengan pengembangan sosial ekonomi.Kedua, Teori Modal Manusia (Human Capital Theory), telah diterapkan dalam pendidikan nonformal sejak tahun tujuh puluhan. teori ini mempunyai pandangan bahwa manusia merupan sumber daya utama sebagai subjek baik dalam upaya meningkatkan taraf hidup dirinya maupun dalam melestarikan dan memanfaatkan lingkungannya. Ketiga, Teori Gerakan Masyarakat (Social Movement Theory) berkaitan dengan upaya masyarakat baik dalam memecahkan masalah yang dihadapi peserta didik maupun dalam memajukan taraf hidup masyarakat.
Untuk penyelenggaraan program dan proses pembelajaran dalam pendidikan nonformal yang dijiwai prinsip pendidikan nasional yang telah dikemukakan oleh Ki Hajar Dewantara, ketiga prinsip itu adalah tut wuri handayani, ing madya mangun karsa, dan ing ngarsa sung tulada.
I.         Strategi Umum Pengelolaan Pendidikan Nonformal
Secara umum pengelolaan program pendidikan nonformal meliputi siklus kegiatan yang terdiri atas enam tahapan. Pertama ialah tahapperencanaan (planning), Kedua ialah tahappengorganisasian (organizing), Ketiga ialah tahappenggerakan (motivating), Keempat tahappembinaan yang mencakup pengawasan (controlling) dan supervisi (supervizing), Kelima ialah tahap evaluasi (evaluating), Keenam ialah tahap pengembangan (developing).Secara singkat dapat dikemukan bahwa fungsi pengelolaan pendidikan nonformal terdiri atas perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, pembinaan, penilaian, dan pengembangan.


KESIMPULAN

Maka dapat diambil kesimpul bahwa pendidikan nonformal hanya adan lima fungsi, yaitu Pertama, mengembangkan nilai-nilai rohaniah dan jasmaniah peserta didik (warga belajar) dengan mengaktualisasikan potensi-potensi yang dimiliki peserta didik sehingga terwujud insan indonesia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Kedua. mengembangkan cipta, rasa dan karsa peserta didik agar mereka memahami lingkungan, menganalisis lingkungan dan bertindak kreatif dan inovatif terhadap lingkungannya. Ketiga, membantu peserta didik dalam membentuk dan menafsirkan pengalaman mereka, mengembangkan kerja sama dan partisipasi dalam memenuhi kebutuhan bersama dan kebutuhan masyarakat. Keempat, mengembangkan cara berpikir dan bertindak kritis terhadap dan di dalam lingkungannya, serta untuk memiliki kemampuan dalam menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi walaupun dalam bentuknya yang paling sederhana sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi penghidupan dan kehidupan dirinya dan masyarakatnya. Kelima, mengembangkan aspek-aspek alamiah seperti semangat, emosi, sikap dan moral, etika, tanggung jawab sosial, pelestarian nilai-nilai budaya, serta keterlibatan diri peserta didik dalam pemberdayaan masyarakat dengan berorientasi kemasa depan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMIKIRAN TOKOH DAN PAKAR PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

Pendidikan Luar Sekolah : PAUD : Basis PAUD