LANDASAN YURIDIS PENDIDIKAN NONFORMAL
LANDASAN
YURIDIS PENDIDIKAN NONFORMAL
Pendidikan
nonformal didukung oleh ketentuan yuridis, filsafat ilmu-ilmu dan teori-teori
yang relevan dengan subsistem pendidikan ini. Pendidikan nonformal, selain
bersumber pada kaidah-kaidah agama dan adat istiadat serta tradisi didasari
pula oleh filsafat pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Garis-Garis Besar
Haluan Negara, Undang-Undang Tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan
Pemerintah sebagai penjabaran undang-undang tersebut. Dukungan lainya adalah filsafat
pendidikan, ilmu pengetahuan dan humaniora, teori-teori pendidikan, serta teori
sosial-ekonomi yang mempunyai kaitan erat dengan pendidikan nonformal.
A. Pancasila
Pancasila,
sebagai falsafah bangsa Indonesia dan landasan pendidikan nasional, memberikan
dukungan kuat bagi pembinaan dan perkembangan pendidikan nonformal. atas dasar
filsafah pancasila ini, pendidikan nonformal membantu peserta didik untuk
memiliki dan mengembangkan, pertama, wawasan ketuhanan yang maha esa memberi
arah pada pendidikan nonformal untuk menbina, mengembangkan, dan melestarikan
sikap dan perilaku peserta didik, sebagai insan indonesia. kedua, wawasan
kemanusiaan yang adil dan beradab memberik landasan untuk terbinanya insan
indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, yaitu insan yang
berbudi pekerti luhur, menghormati hak-hak asasi manusia, adil dan beradab,
memiliki rasa persaudaraan. ketiga, wawasan persatuan indonesia, melandasi
pembinaan insan indonesia yang mencintai tanah air dan bangsa, mengakui dan
menghayati keragaman, memahami persamaan, dan membina kehidupan bersama dalam
keberagaman. keempat, wawasan kerakyatan yang di pimpin oleh hikmah
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan memberi landasaan pada
pendidikan nonformal untuk berorientasi kepada kebutuhan dan kepentingan rakyat
banyak direncanakan dan dilaksanakan secara bersama, dan kemajuan bersama dalam
upaya mencapai tujuan nasional. kelima, wawasan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat indonesia, memberi landasan untuk menumbuhkan dan mengembangkan berbagai
program pendidikan nonformal yang berkaitan erat dengan peningkatan aspek
kehidupan rakyat indonesia.
Pancasila
memberi landasan kuat untuk pembinaan dan pengembangan pendidikan nonformal
yang berakal pada budaya bangsa indonesia sendiri dan bertujuan untuk
mengembangkan kualitas manusia indonesia yang berketuhanan yang Maha Esa.
B. Undang-Undang Dasar 1945
Sebagai
pedoman pokok untuk menjabarkan Pancasila dalam pendidikan bangsa,
Undang-undang Dasar 1945, sebagai sumber dari semua perundang-undangan dan
sumber tatanan hidup bermasyarakat dan bernegara, memberikan pedoman dasar yang
kuat bagi pembinaan dan pengembangan berbagai satuan, jenis dan bentuk program
pendidikan nonformal.
Pembukaan
Undang-undang Dasar 1945 menandaskan bahwa tujuan kemerdekaan adalah untuk
“memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa” Pembukaan
Udanga-undang Dasar 1945 menjelaskan bahwa dua tujuan kemerdekaan yang paralel
adalah. (1) mewujudkan kesejahteraan umum dan (2) mencerdaskan kehidupan
bangsa. Pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945 memberikan dukungan kuat
terhadap pendidikan nonformal untuk membina dan mengembangkan kegiatan
pendidikan yang erat kaitannya dengan peningkatan kualitas masyarakat indonesia
dan untuk menegaskan keberpihakan terhadaporang banyak yang berada pada lapisan
bawah (the grass-root level). Pendidikan nonformal, bersama-sama dengan
pendidikan formal memiliki misi yang sama yaitu membina dan mengembangkan
manusia cerdas. manusia cerdas tidak identik dengan manusia pandai, manusia
cerdas pada umumnya adalah pandai, tetapi tidak setiap manusia pandai adalah
cerdas.
C. Undang-Undang Sistem Pendidikan dan
Peraturan Pemerintah yang Berkaitan dengan Pendidikan Nonformal
Undang-Undang
tentang sistem pendidikan nasional, memberikan arah bahwa pembangunan
pendidikan termasuk di dalamnya pembangunan pendidikan nonformal, adalah upaya
mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia indonesia dalam
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur, serta memungkinkan para
warganya mengembangkan diri baik berkenaan dengan aspek jasmaiah maupun
rohaniah berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Nasional adalah
satu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang
berkaitan satu dengan lainya untuk mengusahakan tercapainya tujuan Pendidikan
Nasional.
Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 1991 tentang pendidikan nonformal merupakan
peraturan pelaksanaan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.Menurut PP ini
pendidikan nonformal adalah pendidikan yang diselenggarakan di luar sekolah
baik dilembaga maupun tidak. Tujuan pendidikan
nonformal adalah untuk Pertama, melayani warga negara belajar supaya
dapat tumbuh dan berkembang sendiri mungkin dan sepanjang hayatnya guna meningkatkan
martabat dan mutu kehidupannya. Kedua, membina warga belajar agar memiliki
pengetahuan, keterampilan dan sikap mental yang diperlukan untuk mengembangkan
diri.Ketiga, memenuhi kebutuhan belajar masyarakat yang tidak dapat dipenuhi
dalam jalur pendidikan formal.
Tenaga
kependidikan pada pendidikan nonformal diatur dalam perturan pemerintah nomor
38 tahun 1992.tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan
diri secara langsung dalam penyelenggaraan pendidikan. dalam Undang-Undang No.20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dikemukakan bahwa sistem
pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling
berkaitan secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Pendidikan
formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang.Pendidikan
nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat
dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.pendidikan informal adalah jalur
pendidikan keluarga dan lingkungan.
D. Garis- Garis Besar Haluan Negara
Garis-Garis
Besar Haluan Negara (GBHN) merupakan penjabaran Pancasila, Undang-Undang Dasar
1945, dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional di dalam pembangunan
nasional. GBHN menegaskan bahwa pendidikan nasional berdasarkan pancasila dan bertujuan
untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia, yaitu manusia yang beriman dan
bertaqwa kepada tuhan yang maha esa, berbudi pekerti luhur, berkepribadian,
berdisiplin, bekerjakeras, tangguh, bertanggung jawab, mandiri, cerdas dan
terampil, serta sehat jasmani dan rohani.
GBHN
menjelaskan pula bahwa pendidikan nasional perlu dilakukan secara lebih terpadu
dan serasi baik antara sektor pendidikan dan sektor-sektor pembangunan lainnya,
antar daerah maupun antar berbagai jenjang dan jenis pendidikan.dalam GBHN
1993-1998 dikemukakan bahwa pendidikan nasional yang bertujuan mencerdaskan
kehidupan bangsa diselenggarakan secara terpadu dan diarahkan pada peningkatan
kualitas serta pemertaan pendidikan, terutama kualitas pendidikan dasar serta
jumlah dan kualitas pendidikan kejuruan, sehingga memenuhi kebutuhan
pembangunan nasional dengan memperhatikan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
E. Filsafat Pendidikan
Filsafat
pendidikan merupakan bagian dari filsafat umum.Berdasarkan tipe kajiannya filsafat
dapat di golongkan menjadi tiga macam yaitu spekulatif, preskriptif, dan
analitik (Sahakinan, 1971:1).Filsafat spekulatif adalah car berpikir yang
sismatik mengenai sesuatu kenyataan yang ada secara luruh.Filsafat preskriptif
adalah upaya kajian yang berkaitan dengan penetapan standar (ukuran)
nilai-nilai, penentuan kegiatan, dan kiat tanggap.Filsafat analitik memusatkan
kajiannya pada kata (istilah) dan arti.
Permasalahan
umum pendidikan nonformal yang dikaji secara filsafat pada umumnya berkaitan dengan
empat hal.pertama, hakekat kehidupan baik yang menjadi rujukan tentang kemana
pendidikan nonformal harus mengarah tujuannya. kedua, ialah hakekat manusia
yang menjadi peserta didik (warga belajar). ketiga, hakekat masyarakat itu
sendiri.keempat, ialah hakekat kenyataan atau realitas. realitas ini menurut
Babbie (1986) terdiri atas kenyataan yang disepakati (agreement reality) dan
kenyataan yang dialami (experiential reality).
Hakekat
masyarakat dikaji oleh para penyelenggara pendidikan nonformal berdasarkan atas
dua alasan pokok.Pertama, masyarakat itu merupakan masukan lingkungan
(environmental input) utama dalam sistem pendidikan nonformal.Kedua, masyarakat
itu sendiri pada umumnya menerima akibat dari upaya pendidikan
nonformal.Bedasarkan filsafat idealisme, pendidikan nonformal perlu
mendinamisasi dua hal.pertama, meningkatkan kesadaran dan keakraban peserta
didik (warga belajar) terhadap seluruh potensi-potensi rohaniah yang dimiliki
oleh dirinya. Kedua, mengembangkan hubungan yang selaras antara unsur rohaniah
peserta didik dengan lingkungan.Filsafat pragmatisme menganggap bahwa realitas
atau kenyataan itu ialah yang dialami manusia melalui panca indera.aliran
pragmatis yang dianut Sanders Pierce dipengaruhi oleh kemajuan fisika dan
matematika. Aliran yang dikembangkan John Dewey dipengaruhi oleh ilmu
pengetahuan dari psikologi.Aliran yang di ikuti William James memperoleh
pengaruh dari psikologi dan agama.Aliran pragmatis memiliki bermacam ragam
penamaan seperti instrumentalisme, fungsionalisme dan eksperimentalisme.
F. Teori-teori pendidikan
Pendidikan
nonformal didasarkan pula atas berbagai teori yang mendukung.yaitu Pertama,
teori yang merujuk pada hipotesa-hipotesa yang di verifikasi melalui observasia
atau eksperimen dan Kedua, teori yang mengandung arti sebagai cara berpikir
sistimatis dan taat asas (konsisten). Menurut teori perenialisme,
penyelenggaraan pendidikan nonformal hendaknya di dasarkan atas enam hal,
Pertama, oleh karena hakekat manusia adalah sama di setiap tempat walaupun situasi
lingkungannya berbeda-beda maka isi pendidikan nonformal terutama yang
menyangkut kebutuhan nasional. Kedua, oleh karena akal pikiran merupakan unsur
utama pada setiap manusia maka setiap peserta didik harus di bantu untuk
menggunakan akal pikiran itu baik dalam mengkaji alasan-alasan tentang suatu
kenyataan dan tindakan maupun dalam mengendalikan kehendaknya. Ketiga, tugas
pendidikan nonformal adalah untuk membantu peserta didik (warga belajar) dalam
menemukan kebenaran. Keempat, kegiatan pendidikan nonformal bukanlah suatu
proses peniruan melainkan sebagai upaya persiapan untuk memasuki dan
meningkatkan kehidupan. Kelima, peserta didik perlu mempelajari bahan-bahan
belajar yang pokok yang berkaitan dengan alam dan lingkungan sekitar. Keenam,
peserta didik mengkaji karya-karya besar yang telah dihasilkan dalam bidang
kesusateraan, filsafat, sejarah, ilmu pengetahuan, dan lain sebagainya yang
telah mempengaruhi timbulnya aspirasi dalam masyarakat dan penemuan besar yang
telah dilakukan umat manusia.
Progresivime
telah berkembang sejalan dengan gerakan perubahan sosial di dunia ini. Menurut
progresivime, enam prinsip pendidikan yang perlu diterapkan dalam
program-program pendidikan nonformal adalah (1) belajar adalah bagian dari
kehidupan itu sendiri (2) kegiatan belajar berhubungan erat dengan kebutuhan
belajar dan minat peserta didik, serta berpusat pada peserta didik (warga
belajar) (3) kegiatan belajar tentang cara pemecahan masalah perlu dilakukan
terlebih dahulu sebelum mempelajari materi pelajaran (4) peranan pendidik bukan
untuk menuntun dan menjejali otak peserta didik tetapi untuk memberi dorongan
dan bantuan sehingga peserta didik mampu merencanakan pengalaman belajar yang
akan di tempuhnya melalui kegiatan belajar (5) pendidik mengembangkan semangat
kerjasama, hubungan akrab dan saling menyenangi diantara peserta didik (6)
hanya suasana demokratis yang mempunyai nilai kondusif untuk mengembangkan urun
pendapat, tukar menukar gagasan dan pengalaman antar peserta didik dalam proses
pembelajaran.
Teori
esensialisme menitikberatkan terhadap pentingnya upaya pengkajian kurikulum
yang dilakukan secara berlanjut.Teori rekonstruksionisme menjelaskan bahwa
pendidikan nonformal memiliki tanggung jawab sosial dalam mewujudkan lahirnya
masyarakat baru.enam prinsip pendidikan yang perlu di terapkan dalam pendidikan
nonformal adalah Pertama, pendidikan melibatkan diri dalam pembentukan
aturan-aturan masyarakat baru dan dalam mengembangkan nilai-nilai budaya baru.
Kedua, masyarakat baru itu adalah masyarakat madani yang domakratis, adil dan
damai sehingga semua lembaga dan sumber-sumber potensial yang ada di masyarakat
dapat dikelola oleh masyarakat untuk kemajuan masyarakat itu sendiri. Ketiga,
peserta didik, lembaga pendidikan, dan proses kegiatan pembelajaran di
kondisikan secara terus menerus atas dasar nilai-nilai sosial-budaya masyarakat
baru tersebut. Keempat, adanya kelompok belajar merupakan bagian yang amat
penting dalam proses pembelajaran. Kelima, tugas pendidik ialah memotivasi
pserta didik untuk memilih bahan dan sumber belajar yang cocok dalam kegiatan
belajar dan untuk melakukan pemecahan masalah melalui cara belajardemokratis.
Keenam, tujuan pendidikan nonformal dan upaya untuk mencapai tujuan itu
senantiasa ditata ulang sedemikan rupa sehingga dapat memenuhi perkembangan
budaya dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi perilaku manusia,
terutama yang berhubungan dengan nilai-nilai budaya ragam (multicultural) dalam
tata kehidupan kesejagatan (globalisasi).
G. Ilmu Pengetahuan dan Humaniora
Pendidikan
nonformal telah memperoleh dukungan dari ilmu pengetahuan alam, ilmu
pengetahuan sosial, dan humaniora.Ilmu pengetahuan alam (natural sciences),
digunakan untuk mempelajari mahluk hidup dan benda-benda alam yang terdapat
dalam wilayah sasaran pendidikan nonformal.Ilmu pengetahuan Sosial digunakan
untuk mempelajari dan menafsirkan aspek-aspek tertentu yang berkaitan dengan
tingkah laku manusia, baik tingkah laku individual maupun tingkah laku
kelompok, dan kehidupan bermasyarakat.humaniora adalah salah satu ilmu
pengetahuan yang mempelajari apa yang diciptakan atau diperhatikan manusia.
Perlu
dikemukakan disini bahwa batas antara ketiga pendukung pendidikan nonformal
itu, yaitu ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, dan humaniora, tidak
ditandai oleh garis pemisah yang tegas karena diantara ketiganya terdapat
hubungan yang erat baik dalam objek yang dipelajari maupun dalam metode kajian
yang digunakan. Objek kajiannya adalah manusia, dan metode kajian yang
digunakan oleh ketiga pendukung pendidikan nonformal itu mempunyai kaitan antara
satu dengan yang lainya.
H. Teori-teori Sosial Ekonomi
Paulston
(1977) menjelaskan bahwa teori-teori ekonomi dan sosial yang menompang
pendidikan nonformal diantaranya ialah; Pertama, Teori Fungsi (Functional
Theory), menekankan tentang pentingnya hubungan yang erat antara pendidikan
nonformal dengan pengembangan sosial ekonomi.Kedua, Teori Modal Manusia (Human
Capital Theory), telah diterapkan dalam pendidikan nonformal sejak tahun tujuh
puluhan. teori ini mempunyai pandangan bahwa manusia merupan sumber daya utama
sebagai subjek baik dalam upaya meningkatkan taraf hidup dirinya maupun dalam
melestarikan dan memanfaatkan lingkungannya. Ketiga, Teori Gerakan Masyarakat
(Social Movement Theory) berkaitan dengan upaya masyarakat baik dalam
memecahkan masalah yang dihadapi peserta didik maupun dalam memajukan taraf
hidup masyarakat.
Untuk
penyelenggaraan program dan proses pembelajaran dalam pendidikan nonformal yang
dijiwai prinsip pendidikan nasional yang telah dikemukakan oleh Ki Hajar
Dewantara, ketiga prinsip itu adalah tut wuri handayani, ing madya mangun
karsa, dan ing ngarsa sung tulada.
I. Strategi Umum Pengelolaan Pendidikan
Nonformal
Secara
umum pengelolaan program pendidikan nonformal meliputi siklus kegiatan yang
terdiri atas enam tahapan. Pertama ialah tahapperencanaan (planning), Kedua
ialah tahappengorganisasian (organizing), Ketiga ialah tahappenggerakan
(motivating), Keempat tahappembinaan yang mencakup pengawasan (controlling) dan
supervisi (supervizing), Kelima ialah tahap evaluasi (evaluating), Keenam ialah
tahap pengembangan (developing).Secara singkat dapat dikemukan bahwa fungsi
pengelolaan pendidikan nonformal terdiri atas perencanaan, pengorganisasian,
penggerakan, pembinaan, penilaian, dan pengembangan.
KESIMPULAN
Maka
dapat diambil kesimpul bahwa pendidikan nonformal hanya adan lima fungsi, yaitu
Pertama, mengembangkan nilai-nilai rohaniah dan jasmaniah peserta didik (warga
belajar) dengan mengaktualisasikan potensi-potensi yang dimiliki peserta didik
sehingga terwujud insan indonesia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, Kedua. mengembangkan cipta, rasa dan karsa peserta didik agar mereka
memahami lingkungan, menganalisis lingkungan dan bertindak kreatif dan inovatif
terhadap lingkungannya. Ketiga, membantu peserta didik dalam membentuk dan
menafsirkan pengalaman mereka, mengembangkan kerja sama dan partisipasi dalam
memenuhi kebutuhan bersama dan kebutuhan masyarakat. Keempat, mengembangkan
cara berpikir dan bertindak kritis terhadap dan di dalam lingkungannya, serta
untuk memiliki kemampuan dalam menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi
walaupun dalam bentuknya yang paling sederhana sehingga dapat memberikan nilai
tambah bagi penghidupan dan kehidupan dirinya dan masyarakatnya. Kelima,
mengembangkan aspek-aspek alamiah seperti semangat, emosi, sikap dan moral,
etika, tanggung jawab sosial, pelestarian nilai-nilai budaya, serta
keterlibatan diri peserta didik dalam pemberdayaan masyarakat dengan berorientasi
kemasa depan.
Komentar
Posting Komentar