PENDIDIKAN KESETARAN




 










PENDIDIKAN KESETARAN (Kejar Paket A, Paket B dan Paket C)

Pendidikan kesetaraan merupakan pendidikan nonformal yang mencakup progam Paket A Setara SD,  Paket BSetara SMP dan Paket C Setara SMA dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan, ketrampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian   professional   peserta  didik." hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil progam pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan (UU  Sidiknas Pasal  26 Ayat 6)



       PROSES PENGAJUAN DAN PEMBERIAN IJIN PKBM / LEMBAGA PENYELENGGARAAN KEJAR PAKET A, B, C

  • Mengisi Blangko Permohonan Ijin PKBM;
  • Mengajukan Proposal Profil Kelembagaan yang dilengkapi Akta Notaris, NPWP Lembaga, FC. KTP Pengelola, Struktur Organisasi, Daftar Tutor dan Narasumber Teknis, Daftar Warga Belajar pada tiap Kelompok Belajar, Peta Lokasi Pembelajaran, Peta Lokasi Sekretariat, Jadwal Pembelajaran, Rekomendasi Forum PKBM;
  • Surat Keterangan Pendirian PKBM diketahui RT, RW, Kelurahan, serta mempeoleh Rekomendasi Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan;
  • Surat Permohonan diajukan ke Kepala Dinas Pendidikan

        PROSEDUR PERPANJANGAN IJIN PKBM / LEMBAGA PENYELENGGARA KEJAR PAKET A, B DAN C :
  • Ijin Operasional berlaku selama 1 Th, setelah habis masa berlakunya harus diperpanjang pada tahun berikutnya atau ditingkatkan statusnya dengan mengajukan Ijin Pendirian.
  • Ijin Pendirian masa berlakunya 3 Th, setelah habis masa berlakunya harus diperpanjang pada tahun berikutnya.
  • Ijin Operasional dan Ijin Pendirian yang habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang lagi, maka dinyatakan tidak berlaku lagi / dicabut.
  • Ijin Pendirian yang telah dicabut, apabila mengajukan lagi dimulai dari Ijin Operasional.
  • Proses Pengajuan Perpanjangan sama dengan Pengajuan Ijin, disertai laporan dan rekapitulasi hasil pembelajaran selama 1 Tahun untuk tiap kelompok belajar.
    PENCABUTAN IJIN DAN SANKSI PKBM / LEMBAGA PENYELENGGARA KEJAR PAKET A, B DAN C :
  • Ijin Operasional dan Ijin Pendirian PKBM / Kelompok Belajar yang habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang lagi, dengan sendirinya dinyatakan tidak berlaku / dicabut.
  • Ijin Operasional dan Ijin Pendirian dicabut apabila PKBM / Kelompok Belajar terbukti melanggar ketentuan / peraturan / Undang-Undang.
  • PKBM / Kelompok Belajar yang telah dicabut Ijinnya tidak diperkenankan mengikuti Ujian atau mendapatkan Bantuan Operasional dari Pemerintah.
  • Surat Keterangan Pencabutan Ijin PKBM / Kelompok Belajar akan disampaikan kepada Pengelola PKBM dengan tembusan : Walikota Semarang, Kepala UPTD Pendidikan, Penilik PLS, Kecamatan, dan Kelurahan.

A. syarat syarat pendirian paket A
1)      adanya warga belajar
2)      adanya warga belajar
3)      adanya lokasi atau tempat pembelajaran
4)      adanya sarana yang memadai
5)      adanya surat izin dari dinas untuk pendirian program paket A
6)      adanya persetujuan dari dinas pendidikan atau kabupaten / kota
7)      jumlah peserta didik : lebih kurang 30 orang
8)      umur : tidak dibatasi   
9)      peserta didik : anak yang putus sekolah
10)  kelompok peseta didik :
 KEJAR PAKET A (SD)
(*) Mengisi Formulir Pendaftaran di tempat pendaftaran
(*) 5 lembar fotocopy Akte Kelahiran.
(*) Foto Ukuran 3x4 (10 buah). Foto berwarna dengan
background merah dan mengenakan kemeja putih (bukan kaos). Foto akan
digunakan untuk ijazah. Tulis nama di belakang foto.
(*) Sudah dapat membaca dan menulis dan berhitung (CALISTUNG).
(*) Peserta boleh dari seluruh Indonesia atau luar negeri.

B. SYARAT SYARAT PENDIRIAN PAKET B :
·         adanya warga yang akan mengikuti program paket B
·         adanya tutor yang akan memimpin
·         adanya tempat untuk mendirikan program paket B
·         adanya sarana dab prasarana yang memadai
·         adanya izin dari pemerintah
·         adanya persetujuan dari dinas pendidikan kabupaten / kota

umur : 13 -17 tahun
jumlah : lebih kurang 25 orang
peserta didik : anak yang putus sekolah  ataupun yang di DO

Kegiatan Belajar Mengajar PAKET-B setara SMP dilaksanakan setiap hari Sabtu & Minggu
1. Syarat Untuk mendaftar Paket B ( Setara SMP )
a)      Mengisi Formulir Pendaftaran yang sudah disediakan .
b)      Usia calon siswa tidak dibatasi  ( usia wajar dikmen – diatas 12 tahun keatas )
c)      Menyerahkan Foto Copy KTP sebanyak 3 lembar
d)     Menyerahkan Pas foto ukuran 2×3 (4 lembar) warna, 3×4 (4 lembar) hitam
putih, 3×4 (4  lembar)  warna.( Berpakaian kemeja putih polos dengan dasi, backgroun warna merah )
e)      Membayar Uang Pendaftaran sesuai ketentuan
f)       Juga menerima Siswa Drop Out SMP/MTS atau Tidak Lulus SMP/MTS ,

PELAKSANAAN PROSES PEMBELAJARAN :
·         penyelenggara pembelajaran
penyelenggara berkewajiban menyediakan :
A.    pendidikan sesuai dengan tuntutan mata pelajaran
B.     jadwal tutorial minimal 2 hari per minggu
C.     sarana dan prasarana pembelajaran
·         buku teks pelajaran , modul , dan sumber belajar lain
A.    buku teks pelajaran dan modul dipilih oleh pendidik dan satuan pendidikan untuk digunakan sebagai paduan dan sumber belajar
B.     rasio buku teks pelajaran dan modul untuk peserta didik adalah 1:1 per mata pelajaran
C.     pendidik menggunakan buku penunjang pelajaran berupa buku panduan pendidik , buku reverensi , buku pengayaan , dan sumber belajar lain yang relevan .
D.    pendidik membiasakan peserta didik menggunakan buku buku dan sumber belajar lain yang ada di perpustakaan .

C. Syarat Pendidikan Kesetaraan Paket C Mendirikan Lembaga
            Adapun syarat – syarat untuk mendirikan Lembaga Pendidikan Kesetaraan Paket C diantaranya :
Ø  Ada Warga Belajar.
Ø  Ada tutor / sumber belajar.
Ø  Ada lokasi / tempat pembelajaran.
Ø  Sarana dan prasarana yang memadain.
Ø  Adanya surat keterangan dari kelurahan.
Ø  Adanya surat izin dari Dinas Pendidikan kota/ Kabupaten.

            Sedangkan menurut Husyap (Agustus 2008) syarat – syarat mendirikan Lembaga Pendidikan Kesetaraan Paket C diantaranya sebagai berikut :
Ø  Lembaga Penyelenggarakan Pendidikan Kesetaraan Paket C mengajukan izik kepada pemerintah daerah / kabupaten / kota dinas perijinan. Setelah mendapat rekomendasi dari dinas pendidikan Kabupaten / Kota
Ø  Mengisi formulir dan melengkapi pengajuan izin mendirikan Lembaga Pendidikan Kesetaraan Paket C.
Ø  Mendapat persetujuan dan rekomendasi dari cabang dinas pendidikan.
Ø  Mengajukan formulir yng terisi pendidikan Kabupaten / Kota melalui sub Dinas PLS

Melampirkan hal – hal pengajuan pendirian TPA sebagai berikut :
ü  Potocopy PKBM / Yayasan oleh notaries
ü  Identitas PKBM dan Lembaga pendidikan
ü  Daftar Lembaga pendidik dan kwalifikasinya dilampiri copy ijazah atau sertifikasi masing- masing Lembaga pendidik
ü  Rencana jadwal pembelajaran
ü  Gambaran situasi gedung
ü  Surat keterangan tentang status tanah dan bangunan
ü  Keterangan kondisi perlengkapan / sarana pendidikan
ü  .     Tujuan Lembaga Pendidikan Kesetaraan Paket C

  1. Memfasilitasi pendidikan bagi kelompok masyarakat yang karena keterbatasan sosial, ekonomi, waktu, kesempatan dan geografi dapat mengikuti pendidikan di Sekolah Menengah Atas / yang sederajat.
  2. Meningkatkan kemampuan, pengetahuan dan keterampilan  peserta didik dalam mengelolah sumberdaya alam yang ada di lingkungan sekitarnya.
  3. Memberikan kesetaraan akademik yang setara dengan SMA, yang dapat dipergunakan untuk melanjutkan belajar ataupun untuk melamar pekerjaan.

ü  .    Fungsi Lembaga Pendidikan Kesetaraan Paket C
         Untuk memberikan layanan yang berjenjang melalui pendidikan nonformal bagi warga masyarakat yang tidakatau belum mendapatkan pelayanan pendidikan pada jenjang SMA, memberikan kesempatan kepada warga belajar putus sekolah SMA, lulusan paket B/ SMP/ Mts untuk melanjutkan pendidikannya.


PERATURAN PERATURAN
1)      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14 Tahun 2007 tentang Standar Isi untuk Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C;
2)      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C;
3)      Peraturan Menteri PendidikanNasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
4)      Peraturan Menteri PendidikanNasional Nomor 36 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Program Paket C Kejuruan;
·         Pasal 4
(1)Ujian Nasional Program Paket A, Program Paket B, Program Paket C, dan
Program Paket C Kejuruan periode I dilaksanakan pada minggu ke-4 Juni sampai dengan minggu ke-1 Juli 2010 dan periode II dilaksanakan pada mingguke-2 sampai dengan minggu
ke-3 November 2010.
(2Jadwal pelaksanaan Ujian Nasional Program Paket A, Program Paket B, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan diatur dalam POS yang ditetapkan oleh BSNP.

·         Pasal 3
(1) Ujian Nasional Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C dapat diikuti oleh:
a. peserta didik Program Paket A, Progam Paket B, dan Program Paket C berasal dari satuan pendidikan nonformal penyelenggara pendidikan kesetaraan dan satuan pendidikan sejenis lainnya;
b. peserta didik yang pindah jalur dari pendidikan formal ke pendidikan nonformal kesetaraan;
c. peserta didik yang belajar melalui pendidikan nonformal lainnya atausecara mandiri

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMIKIRAN TOKOH DAN PAKAR PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

Struktur Organisasi Mahasiswa UNP dan UKM Tingkat UNP