PENDIDIKAN KESETARAN
PENDIDIKAN KESETARAN (Kejar Paket A, Paket B dan Paket C)
Pendidikan kesetaraan
merupakan pendidikan nonformal yang mencakup
progam Paket A Setara SD, Paket BSetara SMP dan Paket C Setara SMA dengan penekanan pada penguasaan
pengetahuan, ketrampilan fungsional
serta pengembangan sikap dan kepribadian professional
peserta didik." hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil progam pendidikan formal setelah melalui
proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah atau pemerintah daerah
dengan mengacu
pada standar nasional pendidikan (UU
Sidiknas Pasal 26 Ayat 6)
PROSES PENGAJUAN DAN PEMBERIAN IJIN
PKBM / LEMBAGA PENYELENGGARAAN KEJAR PAKET A, B, C
- Mengisi Blangko Permohonan Ijin PKBM;
- Mengajukan Proposal Profil Kelembagaan yang dilengkapi Akta Notaris, NPWP Lembaga, FC. KTP Pengelola, Struktur Organisasi, Daftar Tutor dan Narasumber Teknis, Daftar Warga Belajar pada tiap Kelompok Belajar, Peta Lokasi Pembelajaran, Peta Lokasi Sekretariat, Jadwal Pembelajaran, Rekomendasi Forum PKBM;
- Surat Keterangan Pendirian PKBM diketahui RT, RW, Kelurahan, serta mempeoleh Rekomendasi Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan;
- Surat Permohonan diajukan ke
Kepala Dinas Pendidikan
PROSEDUR PERPANJANGAN IJIN PKBM / LEMBAGA PENYELENGGARA KEJAR PAKET A, B DAN C :
- Ijin Operasional berlaku selama 1 Th, setelah habis masa berlakunya harus diperpanjang pada tahun berikutnya atau ditingkatkan statusnya dengan mengajukan Ijin Pendirian.
- Ijin Pendirian masa berlakunya 3 Th, setelah habis masa berlakunya harus diperpanjang pada tahun berikutnya.
- Ijin Operasional dan Ijin Pendirian yang habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang lagi, maka dinyatakan tidak berlaku lagi / dicabut.
- Ijin Pendirian yang telah dicabut, apabila mengajukan lagi dimulai dari Ijin Operasional.
- Proses Pengajuan Perpanjangan sama dengan Pengajuan Ijin, disertai laporan dan rekapitulasi hasil pembelajaran selama 1 Tahun untuk tiap kelompok belajar.
PENCABUTAN
IJIN DAN SANKSI PKBM / LEMBAGA PENYELENGGARA KEJAR PAKET A, B DAN C :
- Ijin Operasional dan Ijin Pendirian PKBM / Kelompok Belajar yang habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang lagi, dengan sendirinya dinyatakan tidak berlaku / dicabut.
- Ijin Operasional dan Ijin Pendirian dicabut apabila PKBM / Kelompok Belajar terbukti melanggar ketentuan / peraturan / Undang-Undang.
- PKBM / Kelompok Belajar yang telah dicabut Ijinnya tidak diperkenankan mengikuti Ujian atau mendapatkan Bantuan Operasional dari Pemerintah.
- Surat Keterangan Pencabutan Ijin PKBM / Kelompok Belajar akan disampaikan kepada Pengelola PKBM dengan tembusan : Walikota Semarang, Kepala UPTD Pendidikan, Penilik PLS, Kecamatan, dan Kelurahan.
A. syarat syarat
pendirian paket A
1) adanya warga belajar
2) adanya warga belajar
3) adanya lokasi atau tempat
pembelajaran
4) adanya sarana yang memadai
5) adanya surat izin dari dinas untuk
pendirian program paket A
6) adanya persetujuan dari dinas
pendidikan atau kabupaten / kota
7) jumlah peserta didik : lebih kurang
30 orang
8) umur : tidak dibatasi
9) peserta didik : anak yang putus
sekolah
10) kelompok peseta didik :
KEJAR
PAKET A (SD)
(*) Mengisi Formulir Pendaftaran di
tempat pendaftaran
(*) 5 lembar fotocopy Akte Kelahiran.
(*) Foto Ukuran 3x4 (10 buah). Foto berwarna dengan
background merah dan mengenakan kemeja putih (bukan kaos). Foto akan
digunakan untuk ijazah. Tulis nama di belakang foto.
(*) Sudah dapat membaca dan menulis dan berhitung (CALISTUNG).
(*) Peserta boleh dari seluruh Indonesia atau luar negeri.
(*) 5 lembar fotocopy Akte Kelahiran.
(*) Foto Ukuran 3x4 (10 buah). Foto berwarna dengan
background merah dan mengenakan kemeja putih (bukan kaos). Foto akan
digunakan untuk ijazah. Tulis nama di belakang foto.
(*) Sudah dapat membaca dan menulis dan berhitung (CALISTUNG).
(*) Peserta boleh dari seluruh Indonesia atau luar negeri.
B. SYARAT SYARAT PENDIRIAN PAKET B :
·
adanya
warga yang akan mengikuti program paket B
·
adanya
tutor yang akan memimpin
·
adanya
tempat untuk mendirikan program paket B
·
adanya
sarana dab prasarana yang memadai
·
adanya
izin dari pemerintah
·
adanya
persetujuan dari dinas pendidikan kabupaten / kota
umur : 13 -17 tahun
jumlah : lebih kurang 25 orang
peserta didik : anak yang putus
sekolah ataupun yang di DO
Kegiatan Belajar Mengajar PAKET-B
setara SMP dilaksanakan setiap hari Sabtu & Minggu
1. Syarat Untuk mendaftar Paket B (
Setara SMP )
a) Mengisi
Formulir Pendaftaran yang sudah disediakan .
b) Usia calon
siswa tidak dibatasi ( usia wajar dikmen – diatas 12 tahun keatas )
c) Menyerahkan
Foto Copy KTP sebanyak 3 lembar
d) Menyerahkan
Pas foto ukuran 2×3 (4 lembar) warna, 3×4 (4 lembar) hitam
putih, 3×4 (4 lembar) warna.( Berpakaian kemeja putih polos dengan dasi, backgroun warna merah )
putih, 3×4 (4 lembar) warna.( Berpakaian kemeja putih polos dengan dasi, backgroun warna merah )
e) Membayar
Uang Pendaftaran sesuai ketentuan
f)
Juga menerima Siswa Drop Out SMP/MTS atau
Tidak Lulus SMP/MTS ,
PELAKSANAAN PROSES PEMBELAJARAN :
·
penyelenggara
pembelajaran
penyelenggara berkewajiban
menyediakan :
A. pendidikan sesuai dengan tuntutan
mata pelajaran
B. jadwal tutorial minimal 2 hari per
minggu
C. sarana dan prasarana pembelajaran
·
buku
teks pelajaran , modul , dan sumber belajar lain
A. buku teks pelajaran dan modul
dipilih oleh pendidik dan satuan pendidikan untuk digunakan sebagai paduan dan
sumber belajar
B. rasio buku teks pelajaran dan modul
untuk peserta didik adalah 1:1 per mata pelajaran
C. pendidik menggunakan buku penunjang
pelajaran berupa buku panduan pendidik , buku reverensi , buku pengayaan , dan
sumber belajar lain yang relevan .
D. pendidik membiasakan peserta didik
menggunakan buku buku dan sumber belajar lain yang ada di perpustakaan .
C. Syarat Pendidikan Kesetaraan
Paket C Mendirikan Lembaga
Adapun syarat – syarat untuk mendirikan Lembaga Pendidikan Kesetaraan Paket C
diantaranya :
Ø Ada Warga Belajar.
Ø Ada tutor / sumber belajar.
Ø Ada lokasi / tempat pembelajaran.
Ø Sarana dan prasarana yang memadain.
Ø Adanya surat keterangan dari
kelurahan.
Ø Adanya surat izin dari Dinas
Pendidikan kota/ Kabupaten.
Sedangkan menurut Husyap (Agustus 2008) syarat – syarat mendirikan Lembaga
Pendidikan Kesetaraan Paket C diantaranya sebagai berikut :
Ø Lembaga Penyelenggarakan Pendidikan
Kesetaraan Paket C mengajukan izik kepada pemerintah daerah / kabupaten / kota
dinas perijinan. Setelah mendapat rekomendasi dari dinas pendidikan Kabupaten /
Kota
Ø Mengisi formulir dan melengkapi
pengajuan izin mendirikan Lembaga Pendidikan Kesetaraan Paket C.
Ø Mendapat persetujuan dan rekomendasi
dari cabang dinas pendidikan.
Ø Mengajukan formulir yng terisi
pendidikan Kabupaten / Kota melalui sub Dinas PLS
Melampirkan
hal – hal pengajuan pendirian TPA sebagai berikut :
ü Potocopy PKBM / Yayasan oleh
notaries
ü Identitas PKBM dan Lembaga
pendidikan
ü Daftar Lembaga pendidik dan
kwalifikasinya dilampiri copy ijazah atau sertifikasi masing- masing Lembaga
pendidik
ü Rencana jadwal pembelajaran
ü Gambaran situasi gedung
ü Surat keterangan tentang status
tanah dan bangunan
ü Keterangan kondisi perlengkapan /
sarana pendidikan
ü . Tujuan
Lembaga Pendidikan Kesetaraan Paket C
- Memfasilitasi pendidikan bagi kelompok masyarakat yang karena keterbatasan sosial, ekonomi, waktu, kesempatan dan geografi dapat mengikuti pendidikan di Sekolah Menengah Atas / yang sederajat.
- Meningkatkan kemampuan, pengetahuan dan keterampilan peserta didik dalam mengelolah sumberdaya alam yang ada di lingkungan sekitarnya.
- Memberikan kesetaraan akademik yang setara dengan SMA, yang dapat dipergunakan untuk melanjutkan belajar ataupun untuk melamar pekerjaan.
ü . Fungsi Lembaga
Pendidikan Kesetaraan Paket C
Untuk
memberikan layanan yang berjenjang melalui pendidikan nonformal bagi warga
masyarakat yang tidakatau belum mendapatkan pelayanan pendidikan pada jenjang
SMA, memberikan kesempatan kepada warga belajar putus sekolah SMA, lulusan
paket B/ SMP/ Mts untuk melanjutkan pendidikannya.
PERATURAN
PERATURAN
1) Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 14 Tahun 2007 tentang Standar Isi untuk Program Paket A, Program
Paket B, dan Program Paket C;
2) Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan
Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C;
3) Peraturan Menteri PendidikanNasional
Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
4) Peraturan Menteri PendidikanNasional
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Program Paket C Kejuruan;
·
Pasal
4
(1)Ujian
Nasional Program Paket A, Program Paket B, Program Paket C, dan
Program
Paket C Kejuruan periode I dilaksanakan pada minggu ke-4 Juni sampai dengan
minggu ke-1 Juli 2010 dan periode II dilaksanakan pada mingguke-2 sampai dengan
minggu
ke-3
November 2010.
(2Jadwal
pelaksanaan Ujian Nasional Program Paket A, Program Paket B, Program Paket C,
dan Program Paket C Kejuruan diatur dalam POS yang ditetapkan oleh BSNP.
·
Pasal
3
(1)
Ujian Nasional Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C dapat
diikuti oleh:
a.
peserta didik Program Paket A, Progam Paket B, dan Program Paket C berasal dari
satuan pendidikan nonformal penyelenggara pendidikan kesetaraan dan satuan
pendidikan sejenis lainnya;
b.
peserta didik yang pindah jalur dari pendidikan formal ke pendidikan nonformal
kesetaraan;
c. peserta didik yang belajar melalui pendidikan
nonformal lainnya atausecara mandiri

Komentar
Posting Komentar