Pendidikan Formal : Pendidikan NonFormal : pendidikan InFormal
Pendidikan Formal : Pendidikan NonFormal : pendidikan InFormal
A.
Pendidikan formal
Pendidikan formal adalah kegiatan yang
sistematis, bertingkat/berjenjang, dimulai dari sekolah dasar sampai dengan
perguruan tinggi dan yang setaraf dengannya; termasuk dalamnya ialah kegiatan
studi yang berorientasi akademis dan umum, program spesialisasi, dan latihan
professional, yang dilaksanakan dalam waktu yang terus menerus.3
Pendidikan
jalur formal adalah kegiatan sistematis, berstruktur, bertingkat dimulai dari
sekolah dasar sampai keperguruan tinggi dan yang setaraf dengannya; termasuk
didalamnya adalah kegiatan studi yang berorientasi akademis dan umum, program
spesialisasi, dan latihan professional yang dilaksanakan dalam waktu yang terus
menerus. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan
berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah dan
pendidikan tinggi. Sedangkan pengertian pendidikan informal adalah jalur
pendidikan keluarga dan lingkungan. Pendidikan di selenggarakan dengan memberi
keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik
dalam proses pembelajaran (Undang-undang No 20 tahun 2003 Pasal 1 Ayat ( 11 )
dan Ayat ( 13 ).
Pendidikan
jalur formal merupakan bagian dari pendidikan nasional yang bertujuan untuk
membentuk manusia Indonesia seutuhnya sesuai dengan fitrahnya, yaitu pribadi
yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia,
demokratis, menjunjung tinggi hak azasi manusia, menguasai ilmu pengetahuan,
teknologi dan seni, memiliki kesehatan jasmani dan rohani, memiliki
keterampilan hidup yang berharkat dan bermartabat, memiliki kepribadian yang
mantap, mandiri, dan kreatif, serta memiliki tanggung jawab kemasyarakatan dan
kebangsaan yang mampu mewujudkan kehidupan bangsa yang cerdas dan berdaya saing
di era global.
B.
Pendidikan Non-Formal
Hasil
kajian Tim reformasi pendidikan dalam konteks Otonomi daerah ( Fasil Jalal,
Dedi Supriadi. 2001) dapat disimpulkan bahwa apabila pendidikan luar sekolah
(pendidikan nonformal) ingin melayani, dicintai, dan dicari masyarakat, maka
mereka harus berani meniru yang baik dari apa yang tumbuh dimasyarakat dan
kemudian diperkaya dengan sentuhan-sentuhan yang sistematis dengan ilmu
pengetahuan dan teknologi yang sesusai dengan lingkungan masyarakatnya.
Pendidikan luar sekolah adalah, “suatu kegiatan yang dilakukan di luar sekolah,
yang diselenggarakan oleh suatu kemasyarakatan’’.
Strategi
itulah yang perlu terus dikembangkan dan dilaksanakan oleh pendidikan luar
sekolah dalam membantu menyediakan pendidikan bagi masyarakat yang Karena berabagai
hal tidak terlayani oleh jalur formal/sekolah. Bagi masyarakat yang tidak
mampu, apa yang mereka pikirkan adalah bagaimana hidup hari ini, karena itu
mereka belajar untuk kehidupan; mereka tidak mau belajar hanya untuk belajar,
untuk itu masyarakat perlu didorong untuk mengembangkanya melalui pendidikan
nonformal berbasis masyarakat, yakni pendidikan nonformal dari, oleh dan
kepentingan masyarakat.
Menurut
Undang Undang No.20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional yang dimaksud
dengan pengertian non formal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal
yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
Terdapat
beberapa jenis lembaga pendidikan yang menyediakan layanan pendidikan
non-formal di Indonesia, yaitu:
1. Balai
Pengembangan Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda (BP-PLSP)
Soelaiman Joesoef, Konsep Dasar Pendidikan Luar Sekolah,
(Jakarta: Bumi Aksara, 1992).hlm.49.
‘’Adalah
unit pelaksanaan teknis di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional di bidang
pendidikan luar sekolah. BP-PLSP mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan
pengembangan program 23 serta fasilitasi pengembangan sumberdaya pendidikan
luar sekolah berdasarkan kebijakan Departemen Pendidikan Nasional.’’
2. Balai Pengembangan Kegiatan Belajar (BKB):
Adalah unit
pelaksana teknis dilingkungan Dinas Pendidikan Propinsi di bidang pendidikan
luar sekolah. BPKB mempunyai tugas
untuk mengembangkan model program pendidikan luar sekolah sesuai dengan
kebijakan Dinas Pendidikan Propinsi dan kharakteristik propinsinya.
3. Sanggar Kegiatan
Belajar (SKB) :
Adalah unit
pelaksana teknis Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dibidang pendidikan luar
sekolah (nonformal). SKB secara umum mempunyai tugas membuat percontohan
program pendidikan nonformal, mengembangkan bahan belajar muatan lokal sesuai
dengan kebijakan dinas pendidikan kabupaten/kota dab potensi lokal dareah.
4. Pusat Kegiatan
Belajar Masyarakat (PKBM)
Suatu lembaga
milik masyarakat yang pengelolaannya menggunakan azas dari, oleh dan untuk
masyarakat.PKBM inin merupakan wahana pembelajaran dan pemberdayaan masyarakat
sehingga mereka semakin mampu untuk memenuhi kebutuhan belajarnya sendiri. PKBM
ini merupakan sumber informasi dan penyelenggara berbagai kegiatan belajar
pendidikan kecakapan hidup sebagai perwujudan pendidikan sepanjang hayat.
5. Lembaga PNF
sejenis
Adalah lembaga pendidikan yang tumbuh dan berkembang di
masyarakat, yang memberikan pelayanan pendidikan nonformal berorientasi life
skills/keterampilan dan tidak tergolong kedalam kategori-kategaori diatas,
seperti; LPTM, Organisasi Perempuan, LSM dan organisasi kemasyarakatan lainnya.
Selanjutnya dalam buku yang berbeda penulis menemukan bahwa
pendidikan nonformal meliputi:
1. Pendidikan
kecakapan hidup.
Adalah pendidikan yang memberikan kecakapan personal,
kecakapan social, kecakapan intelektual.
2. Pendidikan anak
usia dini dapat dibentuk berbentuk formal, nonformal dan informal.
3. Pendidikan
kepemudaan.
Adalah pendidikan
yang diselenggarakan untuk mempersiapkan kader pemimpin bangsa, seperti
organisasi pemuda, pendidikan pramukaan, keolahragaan.5
4. Pendidikan
pemberdayaan perempuan adalah pendidikan untuk mengangkat harkat dan martabat
perempuan.
Satuan
pendidikan formal juga terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok
belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat dan majelis ta’lim serta satuan
pendidikan yang sejenis.
Sedangkan
latar belakang diselenggarakannya pendidikan nonformal dapat ditinjau sebagai
berikut:
1. Peningkatan
pendidikan informal.
Dalam
masyarakat yang sudah kompleks dengan sistem pembagian kerja yang tajam, maka
pendidikan kurang memberi kepuasan pada manusia akan kebutuhan pendidikan yang
harus dimiliki/diperlukan.
2. Kelengkapan
pendidikan formal.
Dengan adanya
pendidikan formal maka dapat menolong tugas-tugas yang seharusnya diberikan
oleh pendidikan informal akan kebutuhan pengetahuan dan keterampilan bagi
seseorang.
C.
Pendidikan Informal
Pendidikan
informal adalah proses pendidikan yang diperoleh seseorang dari pengalaman
sehari-hari dengan sadar atau tidak sadar.7 Pada umumnya tidak sadar, pada
umumnya tidak teratur dan tidak sistematis sejak seseorang lahir dan mati
seperti dalam keluarga, tetangga/pekerjaan, hiburan, pasar,atau di dalam
pergaulan sehari-hari.
Walaupun
demikian, pengaruhnya sangat besar dalam kehidupan seseorang, karena kebanyakan
masyarakat pendidikan informal berperan penting melalui keluarga,masyarakat, dan
penguasa.
Adapun manfaat masyarakat dijadikan lingkungan pendidikan
yaitu:
1. Bagi sekolah.
a. Umpan balik untuk menyempurnakan proses
belajar-mengajar di sekolah
sebagai hasil interaksi.
b. Pemberian
mata-mata pelajaran atau bidang-bidang study yang fungsional yaitu yang bermanfaat dan berguna bagi masyarakat.
c. Sekolah akan
peka menghadapi kebutuhan masyrakat dan kenyataan-kenyataan yang terjadi
dimasyrakat.
d. Sekolah akan
menjauhi pengetahuan yang hanya bersifat verbalita.
e. Membangkitkan
motivasi untuk mengadakan penelitian terhadap fakta yang ada pada masyarakat.
f. memberikan
pengalaman langsung dan praktis kepada anak didik tentang problema-problema di
masyrakat.
g. Anak didik dan
pendidik akan lebih mengenal adat istiadat dan kebudayaan lingkungannya atau
masyarakat, sehingga mereka juga menyadari pentingnya peranan desa dalam
pembangunan bangsa.
h. Berdasarkan
nomor yang diatas, tentu sekolah-sekolah akan menyiapkan kader-kader
pembangunan untuk daerah pedesaan.
i. Lebih ekonomis,
sebab satu objek karyawisata atau KKN dapat dijadikan tujuan yang berbeda-beda
dari bermacam-macam bidang study.
j. Membiasakan anak didik untuk mendekati suatu masalah secara interdisipliner.
k. Memberikan kesimbangan yang tepat antara perkembangan
intelektual dan keterampilan praktis.
2. Bagi masyarakat.
a. Pembangunan masyarakat akan lancar sebab setiap lapangan
kehidupan akan dapat bantuan tenaga
pendidik dari anak didik yang ahli di bidangnya.
b. Anggota masyarakat dapat secara jujur dan terbuka
menyatakan keadaan yang sebenarnya di masyarakat, seperti contoh antara lain:
Anggota masyarakat menyampaikan tentang kursus pemberantasan buta huruf ( PBH ).
c. Membantu memecahkan masalah pengangguran di masyarakat,
karena dengan diselenggarakannya antara lain kelompok belajar pengetahuan dasar
(KBPD). KB pendidikan kesejahteraan keluarga dan KB pendidikan kejuruan.
d. Dapat membendung
arus urbanisasi di kota besar.8
Pendidikan
dalam keluarga adalah pendidikan yang pertama dan utama bagi setiap manusia.
Seseorang lebih banyak berada dalam rumah tangga dibandingkan dengan
tempat-tempat lain. Sampai umur 3 tahun seseorang akan selalu berada di rumah
tangga. Pada masa itulah diletakkan dasar-dasar kepribadian seseorang.
Psikiater kalau menemui suatu penyimpangan dalam kehidupan seseorang, akan
mencari sebab-sebabnya pada masa kanak-kanak oaring itu.
1. Proses,Struktur,
Kurikulum, Pengawasan Pendidikan Informal
Pendidikan
informal ini berlangsung dimana saja, selama pergaulan ada dengan orang tua di
rumah tangga,family, dan juga pergaulan di dalam masyarakat, rakyat, maupun
pergaulan pergaulan lainnya.
Nilai dan
pengetahuan yang berbentuk melalui pergaulan-pergaulan sehari-hari sangat
banyak faedahnya dalam pembinaan hidup individu, akan tetapi karena pergaulan
ini bermacam corak dan ragam dan terjadi pada semua lapisan masyarakat serta
kepribadian heterogen, maka terdapat pengaruh yang kemungkinan tidak
menguntungkan (tidak paedagogis), maka sangat dibutuhkan kearifan dan perlu
selektif dalam hal tersebut.
2. Penjelasan
pendidikan Informal Dalam Undang-undang Ni.20 Tahun 2003
Pendidikan informal telah dijelaskan dalam UUSPN No. 20
Tahun 2003, sebagaimana isinya:
a. Kegiatan
pendidikan informal yang dilakukan keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan
belajar secara mandiri.
b. Hasil pendidikan
sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1 ) diakui dengan pendidikan formal dan
nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional
pendidikan.
c. Ketentuan
mengenai pengakuan hasil pendidikan informal sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
E. Persamaan antara
pendidikan Formal, Informal dan Nonformal
Berikut
Persamaan antara Pendidikan Formal, Informal dan Nonformal
1. Sama-sama
menekankan pentingnya kemampuan dan kegemaran membaca dan menulis, kecakapan
berhitung serta kemampuan berkomunikasi
2. Kelompok mata
pelajaran agama dan akhlak mulia dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan
agama, kewarganegaraan, kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika,
jasmani, olahraga dan kesehatan.
3. Kelompok mata
pelajara kewarganegaraan dan kepribadian dilaksanakan melalui muatan dan atau
kegiatan agama, akhlak mulia, kewarganegaraan, bahasa, seni dan budaya dan
pendidikan jasmani.
4. Kelompok mata
pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dilaksanakan melalui muatan dan/atau
kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial,
keterampilan/kejuruan dan muatan lokal yang relavan.
5. Kelompok mata
pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dilaksanakan melalui muatan dan atau
kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial,
keterampilan/kejuruan dan/atau teknologi informasi dan komunikasi serta muatan
lokal relavan.
6. Kelompok mata
pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dilaksanakan melalui muatan dan/ atau
kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, Ilmu pengetahuan sosial,
keterampilan/kejuruan dan/atau teknologi informasi dan komunikasi serta muatan
lokal yang relavan.
7. Kelompok mata
pelajaran estetika dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa,seni
dan budaya, keterampilan, dan muatan lokal yang relavan.
8. Kelompok mata
pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan dilaksanakan melalui muatan dan/
atau kegiatan pendidikan jasmani, olah raga, pendidikan kesehatan, ilmu
pengetahuan alam dan muatan lokal yang relavan.
9. Standar
komptensi lulusan pendidikan dasar dan menengah dan pendidikan nonformal
dikembangkan oleh BNSP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
10. Setiap satuan
pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi
keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik,
kecerdasan intelektuan, sosial, emosional dan kejiwaan peserta didik.
11.Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan profesi yang
diselengarakan oleh departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen.
Pendidikan kedinasan diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal dan
nonformal.
12. Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur
pendidikan formal,nonformal dan informal.
13. Jalur, jenjang dan jenis pendidikan dapat dilakukan oleh
pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat.
14. Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan
berhak pindah keprogram pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang
setara.
15. Standar kompetensi Lulusan mengacu pada Permendiknas No.
23 Tahun 2006 tanggal 23 Mei 2006.
16. Rasio pendidik
terhadap peserta didik di tetapkan oleh peraturan menteri berdasarkan usulan
BNSP
17.Setiap satuan pendidikan formal, nonformal dan informal
wajib melakukan penjaminan mutu
pendidikan.
F. Perbedaan
Aspek-Aspek dalam Pendidikan Formal, Informal dan Nonformal
1. Aspek Peserta
Didik
Peserta
didik pada satuan pendidikan formal berusia pada usia sekolah Peserta didik
pada satuan pendidikan nonformal dan informal berusia minimal 3 tahun diatas
usia sekolah, khususnya untuk peserta didik PAUD berusia 0-6 tahun.
2. Aspek kegiatan pendidikan
Kegiatan
pendidikan formal berbentuk kegiatan belajar mengajar yang terstruktur dan
berjenjang. Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan
lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
3. Aspek Satuan
pendidikan
Satuan
pendidikan formal menggunakan kurikulum ditetapkan oleh pemerintah Satuan
pendidikan nonformal dalam bentuk kursus dan lembaga pelatihan menggunakan
kurikulum berbasis kompetensi yang memuat pendidikan kecakapan hidup dan
keterampilan.
4. Aspek Satuan
Hasil
Hasil pendidikan
formal tidak perlu melalui proses penilaian penyetaraan dari lembaga manapun
karena telah mengaju kepada standar nasional pendidikan Hasil pendidikan
nonformal dapat di hargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah
melalui proses penilaian penyataraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah
atau pemerintah daerah dengan mengacu kepada standar nasional pendidikan.
5. Aspek
Pengawasan
Pengawasan pada
pendidikan formal dilakukan oleh pengawas satuan pendidikan Pengawasan pada
pendidikan nonformal dilakukan oleh penilik satuan pendidikan
6. Aspek
Pengolahaan
Pengolaan
satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan
manajeman berbasis sekolah yang ditujukan dengan kemandirian, kemitraan,
partisipasi, keterbukaan dan akunbilitas sedangkan pada jenjang pendidikan
tinggi menerapkan otonomi perguruan tinggi untuk mendorong kemandirian dalam
pengolahan akademik, operasional, personalia, keuaangan dan area fungsional
kepelolaan lainnya yang diatur oleh masing-masing perguruan tinggi
Pengelolaan
satuan pendidikan pada satuan pendidikan nonformal dan informal menerapkan
manajemen berbasis masyarakat dan kondisional lembaga.
Kesimpulan
Demikianlah
yang bisa penulis sajikan mengenai berbagai macam pendidikan diatas, maka
sebagai kesimpulan dari makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Pendidikan
formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri
atas pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. Sedangkan
pengertian pendidikan informasi adalah jalur pendidikan keluarga dan
lingkungan.
2. Pendidikan no
formal adalah jalur pendidikan diluar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan
secara terstruktur dan berjenjang.
3. Pendidikan
informal adalah; proses pendidikan yang diperoleh seseorang dari pengalaman
sehari-hari dengan sadar. Pada umumnya tidak sadar, tidak teratur dan tidak
sistematis, sejak lahir dan mati
4. Pendidikan dalam
keluarga adalah pendidikan yang pertama dan utama bagi setiap manusia.
Seseorang lebih banyak berada dalam rumah tangga dibandingkan dengan
tempat-tempat lain. Sampai umur 3 tahun seseorang akan selalu berada di rumah
tangga. Pada masa itulah diletakkan dasar-dasar kepribadian seseorang.
DAFTAR KEPUSTAKAAN
Idris,Zahara. Dasar-dasar Kependikan I Padang: Angkasa
Raya,tt.
Joesoef, Soelaiman. Konsep Dasar Pendidikan Luar Sekolah,
Jakarta: Bumi
Aksara, 1992.
Mj,Aida,Ilmu Pendidikan, Semarang: Putra Sanjaya, 2005.
Siddik, Dja’far. Konsep Dasar Ilmu Pendidikan Islam,
Bandung: Cita Pustaka
Media, 2006.
Syuaeb, Kurdie. Pendidikan Luar Sekolah, Cirebon: Alawiyah,
2002.
USPN No.20 Tahun 2003.


Komentar
Posting Komentar